1.Daerah adalah I(abupaten Toraja Utara.
2.Bupati adalah Bupa.ti Kabupaten Toraja Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupa.ti scbagai unsur pcnyelengara Femerintahan Daerah 5rang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kemenangan daerah otonom. 4
4.Desa atau disebut dengar-r nama Lcmbang, yang selnjutrrya disebut Lcmbang adarah kesanran maqrarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang unhrk mengatur dan mengurus urusan pemerintatran, kepentingan rnasyarakat setcmpat berdasartran prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionar yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatr:an Republik Indonesia. 5- Pemerintah Lerrrbang adalah Kepata Lembang sebagai unsur perqrelengara pemerintahan Iembang ]rang memimpin pelaksanaan urusar.r pemerintaha, yang meqiadi kemrerrangan daemh otonom.
6.Tonglonan adalah sumtpr nilai, norma dan aturan dalarn pelaksa,aan pemerirrtahan adat, agnrna/kepencayaan masyarakat Torqia dan Gmpat pembinasn persafirarr dan kerutrunan kehrarga. 7- Hutan Tongkonan adalah hutan jzang hrmbuh diatas tanah tongftona' yang dimarrfaatka, secara bersama oleh rumpun kelrrarga dari tongkonan tertentu untuk pembangr:nan dan pemeliharaan rumah tongkonan, lumbrung da, perangfuatnya dan tidak dibebani hak atas nama perorangan.
8.Hutan Adat adalatr hutan yang tumbuh datam wilayatr masyarakat adat" 9- Agiloforatu adalatr budidaya hnaman kehutanan (pohon-pohon) bersama dengan tanaman pertanian (tanaman semrsim).
10.ffitrytasAtml adalah kombina.si antara kegiatan kehutanan dan petenrakan dalam suahr kawasan hutan atau luasan lahan.
11.Inventarisasi hutan arleleh kegiatarr yang dilerksfirakan unhrk mengetatrui dan mmperoleh data scrrta informasi tentang sumber dayry lrotensi kelcaSraan alern hutan s€rta linghmggnnya secara Iengkap. L2. Iatran Ikitis adalah lahan jxang kondisi sudah sedemikian rupa selfngga tidalc rnam.pu lagi beremgsi rrcara optimal, perunE&annya.
13.Daya Outrung l^ahan adalatr kemampran lahan untuk mewqiudkan kelestarian dan keseqasian ekosistcm serta meninglratnya kemanfaatan sumber da;ra alam hgi manusia dan makhfuk hidup lainnya secara berlclanjutan.
14.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daeratr pada Femcrintaha Das:rah lfubupat€n Torqia Utara- 5 i
15.Dinas adalah satuan kerja yang menyelenggarakan urusan kehutanan di Kabupaten Toraja Utara.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana kegiatan teknis daerah di lingkaran Pemerintah Daerah I(abupa.ten Toraja Utara untuk melaksralakan sebagian teknis operasional.
17.Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten yang berkeperrtingan dengan pelestarian Hutan Tongkonan.
18.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku ll^pr"ra serta pelaku usaha agar mereka mau dan r"r.n,fru menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakscs infor:rrasi pasar, teknologi, permdalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upa.ya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta mcningkatkan kesadaran dalam pelcstarian fungsi lingkungan hidup.
19.Fendampingan adalah alrtivitas penyuluhan yang dilakrrkan sccara terus-mencrus pa.da pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlaniutan kehrrtanan serta keberdayaan dan kescjahteraan masyarakat. 2O. Perrdamping adalah Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihek lain yang ditunjuk untuk mel,akukan pendampingan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
21.Fetani adalah warga negara lndonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang kehutanan, tana.ocan purngan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan.
22.Kelompok Tani adalah kumpulan pctani/peternak/pekebun yang dibentr.rk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi soeial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk merringkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
23.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala eknnomi dan efisiensi usaha. 6 I
24.Pemberdayaan Petani adalah scgala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pernasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan hrasan Lahan pertanian, kemudahan akses ilnru pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani-
25.Masyarakat pdalnh kelornpok orang yang bertempat tinggaf di desa dimana kegiatan pclestarian hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konsenrasi tanah dan air, dan pe'mbinaan hutan dilaksanakan.