Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Ringkasan
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 20t6. Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tora-ia Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Umsan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. T.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus 6 Pasal 2 (1) Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; d. laporan Operasinal; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan perubahan Saldo Anggaran l,ebih (SAL); dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut: a. pendapatan b. belanja 7 Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. 9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat BPKAD. 10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah Pasal 3 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut: a. pendapatan b. belanja 7 Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. 9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat BPKAD. 10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Rp 873.277.459.288,95 Rp 882.261.499.O73,30 surplus/ (defisit) c. pembiayaan 1. Penerimaan 2. Pengeluaran pembiayaan netto sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp (8.984.039.784,35) Rp Rp Rp Rp 20.873.692.642,2s 1.500.000.000,00 t9.373.692.642 25 10.389.652.857,90 Pasal 4 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut : a. selisih arlggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp9O.781.69 5.272,05l. dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pendapatan Rp 964.059.154.561,00 setelah perubahan 2. realisasi selisihlebih/(kurang) Rp (90.781.695.272,051 b. selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp99. 67 1 . 34 8. 129,7 Ol dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran belanja setelah Rp 981.932.847.203,00 perubahan 2. realisasi Rp 882.261.499.O73,3O selisih lebih / (kurang) Rp (99.671.348.L29,7O1 c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/delisit sejumlah Rp8.984.O39.784,35 dengan rincian sebagai berikut: 1. surplus/delisitsetelah Rp (17.873.692.642,001 perubahan 2. realisasi Rp { 8.984.039.784,35) selisih lebih/(kurang) Rp 8.889.652.857,65 d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah RpO,25 dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran penerimaan Rp 2O.a73.692.642,OO pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi Rp 20.873.692.642,25 selisih lebih / (kurang) Rp O,25 e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rpl.5OO.OO0.OOO,O0) dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pengeluaran Rp 3.0OO.OOO.0OO,O0 pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi Rp selisih lebih / (kurang) Rp (1.500.000.000,00) f. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.5O0.OOO.0O,25 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pembiayaan Rp 17.873.692.642,00 netto setelah perubahan 2. realisasi Rp Rp 873.277.459.288 95 1.500.000.000 oo 8 19.373.692.642 25 selisih lebih / (kurang) Rp 1.50O.0O0.OO0,25 Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll b per 3l Desember Tahun 2016 sebagai berikut: huruf a b c jumlah aset jumlah kewajiban jumlah ekuitas dana a. Pendapatan-LO b. Beban c. Surplus/ Defrsit dari operasi a. Ekuitas Awal b. Surplus/Defisit-LO Pasal 6 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 3l Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. saldo kas awal l Januari Rp Tahun 2O16 b. arus kas dari aktifitas Rp operasr c. arus kas dari aktilitas Rp investasi aset non keuangan d. arus kas dari aktifrtas Rp pembiayaan e. arus kas dari aktifitas non Rp zrnggaran f. saldo kas akhir per 31 Rp Desember Tahun 2O 16 19.OO5.332.031,25 200.358.40 i.725,95 1207.462.233.258,30) (1.500.000.o00,00) 16.885.917,00 r1.367.432.t56,72 Pasal 7 I"aporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: Rp Rp Rp 447.534.775.595,63 903.370.570.479 57 (ss.83s.794.883,94) Pasal 8 Laporan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll hunrf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: Rp Rp 985.954.220.225,2t r43.142.692.466,42 9 Rp 1.135.321.574.874,4I Rp 47.593.224.998,65 Rp L.O47.724.349.875,76 c. Koreksi nilai persediaan d. Selisih Revaluasi asset tetap e. Koreksi ekuitas lainnya f. Ekuitas akhir a. Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 8,00 00,00 (4I .4O8.562.823 ,871 r.o87.728.349.875,76 Rp Rp Rp Rp Pasal 9 Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2O16 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lrbih Awal Rp 20.873.692.642,25 b. Penggunaan SaI sebagai penerimaan pembiayaan Rp 20.873.692.642,25 tahun berjalan c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILP
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…