2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Repubtik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga penryakilan Ratryat Daerah yang berkedudukan sebogar unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah dalam Daerah
7.I-embaga Sosial atau Lembaga Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosiat kepada masyarakat, termasuk didalamnya adalah Kelompok Tani, Nelayan, Koperasi, L€mb"ga Swadaya Masyarakat dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari Urusan Pemerintahan yang menjadi sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahen pangan, bahan baku pangan dan bahan Lain yang digunakan dalam proses 3 dan/atau pembuatan makanan atau
9.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagr Negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan y{rg cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, beragam, bergjn merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan.
10.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 1 1. Cadangan Pangan Pemerintatr Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang komunitas dan rumah tangga.
13.Keadaan darurat adalatr keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana lainnya.
15.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan disuatu wilayah tertenhr, termasuk pada periode terl'adinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
16.Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
17.Gejolak harga adalah kenaikan harga ditingkat konsumen mencapai lebih dari 2}o/o (dua puluh lima persen) dari harga normal dan berlangsung 4 selama 1 (satu) minggu (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah).
18.Kelompok sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan.
19.Tim pelaksana penyaluran Cadangan Pangan Pemerintatr Kabupaten Toraja Utara selartjutnya disebut Tim Pelaksana, adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menyalurkan cadangan pangan pemerintah I(abupaten Torqja Utara.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalatr rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daeratr.