menetapkan Peratumn Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2O16 tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Tahun Anggaran 2017.
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nuror 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomq 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Noma 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Ferolehan Hak Atas Tanah dan Bangunart Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3688) bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2flD tentang Bea Perolehaa [Iak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O(X) Nomor 130' Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indoneeia Tahun 1999 Nmor 75, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Repubiik Indonesia 'Ilahun 2002 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286f ;
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21855);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentalg Pemeriksaan Pengelolaan darr Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@4 Nomor 66 Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); 2 7' Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO4, Tambahan Iembanan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan l(abupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Talo,;ftialran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) srebagaimqna L1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 41, Tam Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Keuangan Badan layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran liegara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 14' Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); bahan lembaran 3
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibatr Kepada Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pen5,'usunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 18, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200,6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineq'a Instansi Femerintatr (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pembagian Urusan Pemerintahan Antaxa kmerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintatr Daerah Kabupa.ten/Kota (l€mbaxan Negara Republik brdonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 t€ntang Standar Akuntansi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangt<at Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 114
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangur Daerah ' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3lO); 4
25.Peraturan Daemh Kabupaten Torqja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Uruean Pemerintahan yang menjadi IGwenangan PeEerintah Daerah Kabupaten Kabupaten lbraja Utara (I€mbsran Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Ihbupaten Toraja Utara Nomor 2);
26.Peraturan Daerah l(abupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Fengelolaan lleuangan Daerah (Lembamrl Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tamba}en lembaran Daerah KabupAten Toraja Utara Nomor 3);
27.Peraturan Daerah I(abupaten Toraja Utara Nomtr 4 Tahun 2016 t€ntang Pe[rbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (LeEbaJan Daerah Ikbupat€n Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambqhan Lmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomc 6 1) ;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Tfiaja Utara Nomor 17 TahuD 2016 tentang Anggaran Fendapatan rlen Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2017 (Imbaran Da€rah I(abupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 17).
29.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatsn Nomor 2534/X/Tahun 2Of7 Tangggl 26 Olrtober 2017 tentang Evaluesi Ferubahan Anggaran Fendepatan dan Belanja Daerah lGbupaten Toraja Utara Tahun Angaran 2017 . MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RANCANGAN PERI]BAHAN ANCCARAN PENDAPATAN DAN BEL{NJA DAERAH KABUPATEIi TOR.A"'A UTARA TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2016 t€ntang Anggafin Pendapatan dan Belanja Daerah IGbupatcn Toraja Utara Tahun Anggpran 2017 (Lembrran Daerah Ihbupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 14 diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 5 Pasal I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp938.386.212.20O,0O berkurang sejumlah Rp31.723.892.800,00 sehingga menjadi Rp970.1lO.105.OOO,OO dengan rincian sebagai berikut : (l) Pendapatan Semula Bertambah / (Berkurang) Rp938.386.212.2OO,OO Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp970.110.105.000,00