(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp58.562.507.100,00;
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp8 1 0. 357' 2 1 6'000,O0;
dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp245.527 .6 13.900,00.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah sejumlah Rp20.734'818' 100,00;
b. Reribusi Daerah sejumlah Rp 1 9'773'300'000,00;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah RpS.224.77O'00O,00; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah RP 1 2.829.6 19.000,00' 6
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp16.662.857.000,O0;
b. Dana Alokasi Umum sejumlah RpS19.0a0.535.000,00;
dan
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp274.653.824.000,00.
(4) L,ain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c terdiri dari j enis pendapam.n:
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp31.964.7 84.900,0O;
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (Dana Desa) Rp108.333.029.000,00;
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rpl2.7 67 .640.000,00;
d. Pendapatan t ainnya Rp78.962. 160.000,00; dan
e. Dana Kapitasi JKN Rp10.000'000.000,00.