1.Daerah adalah Kabupa.ten Toraja Utara. 3
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otanomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan Pemerintahan yang menjadi Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dinas adal,ah Dinas Pendidikan I(abupaten Toraja Utara.
6.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tora-ia Utara.
7.Sekolah adalah Taman kanak-kanak, sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. 8, Taman kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah bentuk Sekolah anak usia dini pa.da jalur Pendidikan formal.
9.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah bentuk satuan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
10.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar umum pada jenjang lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau sederajat SD atau MI.
11.Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingfuat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK,SD dan SMP.
12.Rombongan BeLajar adal,ah kelompok peserta Didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
13.Data Pokok Pendidikan, selanjutnya disingkat Dapodik adalah satuan sistem pendataan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan substansi Pendidikan yang datanya bersumber dari satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui srucara online.
14.Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan secara serentak dan terpadu dengan mempertimbangkan tempat tinggal/domisili dan nilai ujian sekolah berstandar nasional. 4
15.Jalur afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru yang berasal dari keluarga. ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dal,am program penanganan keluarga tidak mampu.
16.Jalur Tugas Orang Tua/Wafi adalah penerimaan peserta didik baru yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, l€ntor, atau perusahaan yang mempekerj akan.
17.Jalur Prestasi Balat Minat adal,ah penerimaan peserta didik baru dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan/atau non akademik, bakat minat dan kemampuan ekonomi.
18.Pendidikan inklusif adalah bentuk Pendidikan yang menyatukan peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembeLajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan peserta didik normal pada umumnya untuk belajar.