menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun lg99 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Mengingat Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinta-h Pusat dan Pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a87g;
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O59);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun ) 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6791;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (t embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 50);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan 3 Memutuskan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2OII TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daera.L Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2O I 1 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O11 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebaeai berikut: