10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
11.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 terrtang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 182, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ot4 Nomor 24+, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 1.4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia 3 Tahun 2O12 Nomor 171, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 534O);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OOS tentang Dana Perimbalgan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Irmbaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 201O tentang St6ndar Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor L23, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 516l);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2oll Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 4 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tenlang Hibah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 5, Tarnbahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang p..rt gt"t Daerah (Lembaran Negara Republik Indonfsia Tahun 206 Nomor ll4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Oll ftntang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 31O); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 465); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Strindar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3l Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 874); Peraturan Daera.h Kabupaten Toraja Utara Nomor I I Tahun 2OlO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, 5 31. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 61);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2017 ll*mbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 17 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tora,ia Utara Nomor 17 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2Ol7 (kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2077 Nomor 771; Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengal prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undalg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6
6.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yalg mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
9.Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat BPKAD. 1O. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewaj iban daerah tersebut.
11.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.