menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun Anggaran 2021. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tam.baJ:,an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3 4 5 2
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntalsi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 23, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang 3 Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 1 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 1447);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 4 Anggaran 2O2L (Beita Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 888);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O2O Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 16);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2O2l teotang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Tahun 2021 Nomor 4). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAI}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Torqia Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip 5 Menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yalrg mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
9.Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tora-ia Utara yang selanjutnya disingkat BKAD.
10.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan 6 pengawasan keuangan daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.