1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Dewan Pewakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Ketahanan Pangan adalah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Toraja Utara.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tora-ia Utara. 9. pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagl konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
10.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga arnan untuk dikonsumsi. 1 1. Usaha pangan adalah kegiatan dalam rangka produksi pangan dan peredarannya. L2. Pangan segar adalah pangan yang belum *^-^^l^*; -^*-^I^L^- l^-^+ l;1.^-^,,-^.1 rlr\,rrScl'l€Lrra1 P\-rJ.SUrcLrlCLr.l. J d.rl6 \.r'a.!rdl.L tLIA(JLlr)Llrllsr langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan panga.n.
13.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.
14.Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung dis4jikan di tempat usaha atau diluar tempat usaha atas dasar PUI)CLIra.rl.
15.Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan panga.n manual hingga semi modern.
16.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum lJegara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-safira melalui peq'anjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17.Pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang. L8. Peredaran pangan adalah setiap kegia*.an atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
19.Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan lain yang seharusnya dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cema-rzrn biologis, kimia dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.
20.Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, mempeqiualbelikan hasil pangan yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh suatu keuntungan dari Kabupaten lain dan/ atau dalam wilayah Kabupaten.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing.