2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L37, Tambahan Lembaran ' Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor g3 Tahun 2OO4 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443g);
9.Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2OOg tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4g74);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nbmor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembentukan peraturan perundang_undartgan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang perubahan Atas Undang_ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO1 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); (
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45O3);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 .Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); t
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pen5rusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6l4l;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2OLL tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5219l';
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)4
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2ott tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OLO Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2); 27.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2OlO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Daeratr Kabupaten Toraja Utara Nomor 3). t Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA