menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun t994 tentang Pembahan Atas ! 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20OO tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2I Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O02 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3 4 5 6 7 8 2
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 182, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OO1 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O9O);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran Negara 3 16. 17. 18. 19. 20. 2t. 22. 23. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45O2) sebagiatnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2072, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tiehun 2OOS tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 201O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O05 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 110, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara lDaerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 201O tentang StAndar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara 4 Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tehun 2O12 tentang Hibah Kepada Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor t42sl;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3Z Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 8 Tahun 201O tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tora.ja Utara (kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2010 Nomor 8);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor ll Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten 5 Toraja Utara Tahun 201O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 3);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1O Tahun 2Ol4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tora.fa Utara Tahun 2014 Nomor 1O), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tora.la Utara Nomor 2 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015 (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 2);
34.Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 25 Tahun 2O14 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol4 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tora-ja Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 25 Tahun 2O14 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tora.la Utara Tahun 2O15 Nomor 24). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA dan BUPATI TORA"IA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapakal PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 20r5.