menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5.Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1O1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan [cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O\4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undalg-Unda-ng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerale (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2O00 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 2
11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spelrtrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomorlo8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Irckal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O11 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 12 TAHUN 2OTI TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. 3 Menetapkan 1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O11 Nomor 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1a), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: