(3)Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun I (satu) kali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. NO URAIAN BIAYA UJI BUKU DAN PENNING PLAT SAMPING JUMLAH 1 2 5 6 7 8 Mobil penumpang 8 seat ke bawah Mobil Pick Up (utnum) empat roda Mobil bus 9 sampai dengan 24 seat/ truck empat roda Mobil bus 25 seat keatas/ truck roda 6/ Kendaraan khusus Mobil Dinas (Pick Up) truck roda 4 Mobil Dinas Bus 25 Seat keatas/ tr-uck roda 6/kendaraan khusus Mobil barang truck, kendaraan khusus/ gandengan /tempelan sudtbu I sampai dengan 2 Mobil barang truck, kendaraan khusus / gandengaa /ternpelan sumbu 3 ke atas. Rp15.50O,OO Rpr 5.5oO,OO Rp22.5oo,OO Rp15.5OO,00 Rp25.50O,00 Rp65.5OO,OO Rp55.00O,Oo Rp25.OOO,OO Rp2s.OOO,oo Rp2s.OOO,o0 Rp2s.ooo.oo ] Rp25.000,00 Rp25.0oo,oo Rp25.OOO,00 Rp5.OOO,OO RpS.ooo,Oo Rps.0OO,oo Rp5.000,oo Rp5.O00,00 Rps.o00,OO Rp5.OOO,O0 Rps.00O,oo Rp45.5OO,0O Rp45.5oo,OO Rp52.5oo,o0 Rp62.5OO,O0 Rp45.soo,00 Rp55.5oo,00 Rp95.5OO,OO Rpg5.5OO,OO I Rp32.soo,oo l*or..o*,oo Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlal<u pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao 2B liaret 201, UTARA, MBONAN Diundangkan di Rantepao pada tanggal 28 \\arei 2019 DAERAH RAJA UTARA, Z- .*i att. .- LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI9 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA' PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR g.. IK. EAI* .T O3CAZ5.19 P q rt .{ o AU BARE PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR I. UMUM Pemerintah Kabupaten Tora-ja Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu potensi yang dimiliki yakni dalam hal retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 8 Tahun 2}ll tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut tentu harus dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara 8 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR lC1