menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2019. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20O2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43555);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44O0);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2OO9 Nomor f30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Raklrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor la2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
10.Undaag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangal Badan l,ayanan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Ta}:lun 2012, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 534O);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik 3 Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daera,h (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan PemerintahNomor39Tahun2oOT tentang Pengelolaan Uang Negara lDaerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Stdndar Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentaog Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaa Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2O19 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Dll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 310);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O7l tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang Penerapan StAndar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 5 Nomor 1425);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2OlO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor l l,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
28.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun 2OI8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2018 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O19 Nomor 15). Dengan persetujual bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA Menetapkan PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019. TENTANG ANGGARAN KABUPATEN