Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao pada tanggal 25 (tfo BUPATI TORAJA UTARA, Diundangkan di Rantepao pada tanggal SE RETARIS DAERAH KPltlOJ:' EN TORAJA UTARA, RED RONI BARE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA, PROVINS! SULAWESI SELATAN B.HK.03.148.21 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026 I. UMUM RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2021-2026. RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026 memuat isu- isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan indikator kinerja daerah yang akan dicapai. Pelaksanaan pembangunan daerah pada periode RPJMD tahun 2021-2026 tersebut diharapkan mampu membawa dan mewujudkan masyarakat Toraja Utara Masyarakat Toraja Utara yang Mandiri, Berbudaya dan Berdaya saing. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah maka RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026 akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Temangung pada tahun 2021-2026. Demikian juga bagi penyelenggara pemerintahan daerah maka RPJMD tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah. Oleh karena itu guna meningkatkan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya, maka RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021- 2026 disusun secara menyeluruh dan terpadu, berkeadilan, responsif, partisipatif, aspiratif, efisien, efektif, terukur, dapat dilaksanakan, dan berkelanjutan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih 10 dilantik. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021- 2026 dilakukan melalui serangkaian penyusunan rancangan awal sementara, rancangan awal, penyusunan rancangan, penyelenggaraan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan, yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian maka substansi rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026 merupakan kesepakatan dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026 II. PASAL DEMI PASAL