menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanl'a Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OA2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a25}l;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42561 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2A tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2A Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 43SS) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_ Undang Nomor 2 Tahun 2O2A tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2A tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi corona virus Disease 2alg (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan Menjadi undang*undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa00);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1A4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7.Undang-Undang Nomor 2B Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a87 a\
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lal;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O1T tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OlT tenlang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor l2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O lentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang pelaksanaan program pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk penanganan Pandemi Corona Virus Di.sea,se 2Ol9 (COVID-l9) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
18.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 lentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2O2l tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O67);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tah un 2O2O Nomor 1781); 2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 202 I tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g4 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Beirta Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 922);
23.Peraturan Menteri Keuangan peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.OT /2022 tentang Rincian Dana Bagr Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaen/Kota Tahun Anggaran 2022 (Beita Negara Republik Indonesia Tatlun 2O22 Nomor 31);
24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor:1 16/PMK.OT /2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2Z Nomor 685);
25.Peraturan Menteri Keuangan Nomor:127 IPIII{K.AT /2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasii pada Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2Z Nomor 813);
26.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.AT /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837); 27.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2O2A tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2A2O Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116); 28' Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2o2l tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O2I Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor l2I); 29.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor g Tahun 2A2L tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Tahun Angaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O2L Nomor 8). MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022.