menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana tela-h diubah dengan Undaag-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor L3Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukal Kabupaten Torqia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 1O1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2olf tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OOs tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasarr Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 2
9.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lI2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); l l. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Ke{a Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 9);
13.Peraturaa Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor lO Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatal dan Kelurahan Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 1O);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala lembang (Lembaraa Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabu patenTorqja Utara Nomor 43). Dengan Persetujuan Elersama DEWAN PERWAKII-AN RAI.SAT DAERAH KAE'UPATEN TORA"'A UTARA Dan BUPATI TORA"IA UTARA 3 Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIFIAN, PENGANGKATAN, DAN PEI.A,NTIKAN KEPALA LEMBANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala kmbang (Lembarar Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 43), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: