menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Rabies.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Mengingat Tambahan trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun l99O tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99O Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 terfiang Karantina Hewan, Ikan dan T\rmbuhan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOa Nomor lol, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Of5) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20O9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin Sera dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 23); 1 I . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun L977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 20, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun f991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan J Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6l). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN RAIIIES. PENCEGAHAN DAN