kas Daerah dalam walrtu I (satu) hari ke{a terhitung sejak diterima.
(3)Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan frenempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao pada tanggal 28 l!'aretr 2o1) RAJA UTARA, MBONAN Diundangkan di Rantepao pada tanggal 28 t'ialet 2019 DAERAH RA"IA UTARA, RIAl LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2019 NOMOR,.+ NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.-lK.JAii:"04.c26. 1, e * I t PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL I. UMUM Pemerintah Kabupaten Torqla Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu potensi yang dimiliki yakni dalam hal retribusi terminal. Retribusi terminal merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undaag Nomor 28 Tahun 2009 tentang P4jak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Sebagai bentuk implementasi terhadap kebijakan retribusi terminal serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara penyediaan atau perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya terminal di Kabupaten Toraja Utara, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 201 1 tentang Retribusi terminal. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi terminal tersebut tentu harus dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara 9 Tahun 2011 tentang Retribusi terminal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 102