(l) Kegiatan diizinkan bersyarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, adalah kegiatan dan penggunaan lahan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izarr dan Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.pada Blok A, kegiatan base tran*eiuer station (BTS) pada zona campuran (C-l) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat; dan
b.pada Blok B, kegiatan taman bermain dan kolam resapan air hujan pada subzona taman dan hutan kota (RTH-l) dengan syarat tidak merusak dan/ atau mengubah bentang alam, memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama RTH, dan terkamuflase;
c.pada Blok C:
1.kegiatan base trans@iuer station (BTS) pada zona perumahan (R-2, R-3, dan R-4) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat perseh4juan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat; dan 3l
2.kegiatan base tra nseiuer station (BTS) pada zona campuran (C-1) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
d.pada Blok D, kegiatan base transeiuer station (BTS) pada zona perumahan (R-2, R-3, dan R-4) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
e.pada Blok E:
1.kegiatan base transeiuer station (BTS) pada zona perumah an (R-2, R-3, dan R-4) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
2.kegiatan ba,se trarseiuer station (BTS) pada zona perdagangan dan jasa (K-3) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UI<L|UPL, dan mendapat persetqiuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
3.kegiatan base trantseiuer station (BTS) pada zona pelayanan umum (SPU-4) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat; dan
4.kegiatan base transe pr station (BTS) pada zona campuran (C-1) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat; dan
f.pada Blok F:
l.kegiatan base tran*ceiuer station (BTS) pada zona pemmahan (R-2, R-3, dan R-4) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen Ul<L IUPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
2.kegiatan ba,se trans@iuer station (BTS) pada zr;.na perdagangan dan jasa (K-3) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat;
3.kegiatan base trantseiuer station (BTS) pada zona carnpuran (C-1) dengan syarat paling kurang memiliki dokumen UKL/UPL, dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT dan Ketua RW setempat. 32