a.Indeks faktor kegiatan No Indeks 1 Balgunan gedung a pembargunan balgunan gedung baru 1,00
b.rehabilitasilrenovasi 1) rusak sedang 0,45 2) rusal< berat 0,6s C pelestarian/pemugaran 1) pratama o,65 2) madya 0 45 3) utama 0,30 2 Prasarana bangunan gedung
a.pembangunan baru 1 00
b.rehabilitasi/renovasi 1) rusak sedang 0,45 2) rusak berat 0,65
b.Indeks parameter
1.bangunan gedung a) bangunan gedung di atas perrnukaan tanah 1) indeks fungsi bangunan gedung No Klasifikasi Fungsi Bangunan Gedung 1 Fungsi hunian
a.rumah tinggal tunggd sederhana, meliputi: rumah inti tumbuh, rumah sederhara sehat, dan rumah deret sederhana 0,05
b.hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan ruma-h deret sederhana 0,50 Fungsi keagamaan 0,00 3 Fungsi usaha 3,O0 4 Fungsi sosial dan budaya 0,00 bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik negara b 1 00 5 Klasifikasi kegiatan I I Indeks 2.
a.bangunan gedung kantor milik negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif Fungsi khusus 2,00 Fungsi ganda/campuran 4,00 2) Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing No Klasifikasi Bangunan Gedung Bobot Indeks t Tingkat karakter teknologi kompleksitas kompleksitas berdasarkan dan tingkat o,25
a.Sederhana 0,40
b.tidak sederhana o,70
c.khusus 1 00 2 Tingkat permanensi o,20
a.da.rurat 0,.+0
b.semi permalen o,70
c.pcrnanen 1,00 3 Tingkat risiko kebakaran 0,15
a.rendah 0,40 b, seda,ng o,70 c tinggi 1 00 4 Tingkat zonasi gempa o,15 o,40 5 lokasi berdasarkan bangunan gedung kepadatan 0,10
a.renggang 0,40
b.sedarg o,70 C tinggi 1 00 6 Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat balgunan gedung 0,10 a rendah(1 lantai s.d. 4 lantai) 0,40
b.sedang(S lantai s.d. 8 lantai) 0,70 C tinggi0ebih dari 8 lantai) 1 00 7 Kepemilikan bangunan gedung 0,os
a.negara, yayasan 0,40
b.perorangan 0,70
c.badan usaha 1,00 3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung dengan bobot masing-masing 6 No wal<tu Penggunaan Bangunan Gedung Indeks 1 bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran d.an mock up 0,40 bangunan gedung dengan masa pemanfaatarr sementa.ra jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek o,70 3 bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tig4 tahun 1,00 5. 2. I I I I I 6. I *) untuk prasarana bangunan gedung keagamaan, rumah tirrggat tunggal, bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan kantor milik Negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha. 7 No JENIS PRASARANA BANGUNAN PEMBANCUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANC ") 1 Konstruksi pembatas/ penahan/ pengaman
a.Pagar
b.Tanggul/ retainning wall
c.Turap batas kavling/persil 1,00 o,65 0,45 0,00 Konstruksi penanda masuk lokasi
a.Gapura
b.Gerbang 1 00 o,65 0,45 o,oo 3 Konstruksi perkerasan
a.Jalan
b.Lapangan upacara
c.Lapangan olahraga terbuka 1,00 0,65 0,45 o,oo
a.Jembatan
b.Box culvert i,o0 0,65 0,45 0,o0 J Konstruksi kolam/ reservoir bawah tanai
a.Kolam renang
b.Kolam pengolalan air reservoir di bawah tanah 1 00 o,6s o,45 0,oo 6 Konstruksi menara a- Menara antena
b.Menara reservoir
c.Cerobong 1 00 o,65 0,45 o,oo 7 Konstruksi monumen
a.Tugu
b.Patung I,OO 0,65 0,45 o,00 8 Konstruksi instalasi/ gardu
a.Instalasi listrik
b.Instalasi telepon/ komunikasi
c.Instalasi pengolah 1,OO o,65 o,45 o,oo I Konstruksi reklame/ papan nama
a.Billboard papan iklan
b.Papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) 1,00 0,6s o,45 0,oo b) bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebsar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
2.Prasarana bangunan gedung 2 4 | Konstruksi l r..,st rbr's No. Klasifikasi lndeks 1 indeks prasarala bangunan gedung rumal tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, balgunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara 0,00 2 konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya t,73yo da-ri Rencana Anggaran Biaya
2.Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: