(la)Pengelolaan parkir khusus dapat dikerjasamakan dengan orang pribadi atau badan yang dianggap mampu mengelola perparkiran.
(1)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersama,kan.
(2)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(2a)Pengelolaan Parkir dengan kartu berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2b)Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor secara bruto ke kas Daerah dalam waktu 1 (satu) kaJi 24 (dua puluh empat) jam.
(3)Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah diundangkan. Pasal II ini mulai berlaku pada tanggal Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao fftasee 2C19 A UTARA, ONAN Diundangkan di Rantepao tanggal 28 ,-aret ?C1i TARIS DAERAH N TORA.IA UTARA, RE E RONI BARE -\ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN 2019 NOMOR , NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA, PROVINSI I PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR O TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPATKHUSUS PARKIR I. UMUM Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu potensi yang dimiliki yakni dalam hal retribusi tempat khusus parkir. Retribusi tempat khusus parkir merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, perzrn serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sslagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). Berdasarkan fakta empiris, masyarakat telah turut berperan serta dalam pelaksanaan pungutan retribusi tempat khusus parkir. Walau demikian secara yuridis formal Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l0 Tahun 20ll tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir belum mendukung adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pungutan retribusi parkir. Hal tersebut karena dalam Pasal 14 ayal (1) Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 20 1 1 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur bahwa pungutan retribusi dilaralg untuk diborongkan dan pungutan retribusi dengan kartu berlangganan. Sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan retribusi tempat khusus parkir serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kabupaten Toraja Utara, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Untuk menciptakan kepastian hukum dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2}ll tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tersebut tentu harus ditakukan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 4,O'