menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O2O-204O. I. Pasal 18 ayat (6! Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor4874);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali BUPATI TORAJA UTARA PROVINSISULAWESISELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANINDUSTRIKABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TORAJA UTARA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan lndustri Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020-2040. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan IndonesiaRepublikLembaran Negara Nomor 5492);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambatran Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
5.Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tatrun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tatrun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567 Ll;
6.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1I0/MIND/PER/ l2/2OtS Tahun 2015 tentang Pedoman Pen5rusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19171;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tatrun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri lfubupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tatrun zOLg Nomor 153);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO8-2O28 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1O Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Paqiang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun OO8-2028 (Iembaran Daeratr Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
9.Peraturan Daeratr Provinsi Sulawesi Selatart 2 terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
6.Peraturan Menteri Perind ustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2 Nomor 7 Tahun 2Ol8 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi SuLawesi Selatan Tahun 2Ot8-2O23 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor I Tahun 2019 tentang Rencana Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2Ol8-2O23 (Irmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah I(abupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030 (Iembaran Daerah Kabupa.ten Torqia Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeratr Kabupaten Toraja Utara Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentartg Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahn 2Ol2-2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan kmbaran Daerah Ihbupaten Toraja Utara Nomor 23);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Jangla Menengah Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2016-2021 (kmbaran Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah 3 Kabupa.ten Tor4ia Utara Nomor 63) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahn 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 63) sebagaimana 3 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 6 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah I(abupaten Toraja Utara Nomor 6 Talrun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daeratr I(abupaten Toraja Utara Tatrun 2OL9 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 104). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN INDUSTRI TORA"IA UTARA TAHUN 2O2O.2O4O, RENCANA I(ABUPATEN