a.menJrusun rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman datam pelaksanaan tugas; 7
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelalsanaan tugas sehingga be{alan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagran umum dan kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atanu menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
g.melakukan administrasi dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
h.menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas dan pengelolaan perpustakaan;
i.mempersiapkan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan dan keprotokolan;
j.mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga Dinas Tenaga Ke{a dan Tralsmigrasi;
k.mengoordinasikan dan melakukan pemeliharaan kebersihan dan pengelolaan keamanan lingkungan kantor; I. menyiapkan bahan dan menJrusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
m.menyiapkan bahan dan men)rusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, investarisasi dan penghapusan barang;
n.menyiapkan bahan dan menyusun daftar investarisasi barang serta men5rusun laporan barang inventaris;
o.menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
p.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi surat tugas dan pedalanan dinas pegawai;
q.menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
r.menyiapkan bahan dan menJrusun rencana formasi, informasi jabatan dan bezetting pegawai;
g.menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian meliputi usul kenaikan pangkat, perpindahan, pensiun, penilaian pelaksanaan pekedaan, kenaikan gaji berkala, cuti ijin, masa kerja, peralihan status dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
t.menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa Pegawai Negeri Sipil;
u.menyiapkan bahan perumusaa kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; 8
v.mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi;
w.menghimpun dan menyosialisasikan peraturan undang- undang di bidang kepegawaian;
x.menilai prestasi kerl'a bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaal karier;
y.menJrusun laporan hasil pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
z.melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.