1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun f960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196O Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (l,embaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, tambahan kmbaran Negara Nomor 3209);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 32, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 20O4 tentang Jalan (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20O7 tentang Penataan Ruang (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
8.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O25);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2All tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (kmbaran Negara Republik Indonesia 2 Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan l,alu Lintas dan Angkutan Jalan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 193, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
16.Peraturan Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7721;
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tenlang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2OL2-2O32 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 23);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor I Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (L.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG SEMPADAN JALAN DAN SEMPADAN SUNGAI. J Menetapkan