menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Lembang. Mengingat: 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 0 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah dibah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1222); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Lembang (Lembaran Kabupaten Daerah Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 40); 2 11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Lembang (Lembaran Kabupaten Daerah Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 71). Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR TENTANG PENGANGKATAN DAN PERANGKAT LEMBANG. Pasal I 14 TAHUN 2016 PEMBERHENTIAN Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomo 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 71) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: