1.Daerah adalah Kabupaten Tora-ja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaarl urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
4.Bupati ada-lah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwal<ilan Rakyat Daerah yarlg selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang berkedudukan sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraal pemerintahan daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusar pemerintaian di bidang sosial.
8.Kesejalteraan Sosia,l ada1ah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga nega,ra agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
9.Fungsi Sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masa-lah.
10.Penyelenggaraan Kesejaiteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. 1 1. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksarakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai da-n wajar.
12.Pelayalan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan, yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), 6 pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PPKS yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah KabupatenlKota dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
13.Penanganan PPKS adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial PPKS sehingga mereka dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, baik melalui pengutamaan PPKS da-lam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial maupun melalui usaha-usaha preventif, represif dan rehabilitatif yang dilakukan secara terencana, fokus, tepat sasa-ran, baik bersifat administrasi (Pendataan, Assesmertt, Pencatatan) maupun intervensi pelayanan kepada PPKS.
14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wqjar dalam kehidupan masya-rakat.
15.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
16.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
17.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
18.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi dan 7 kemampuan yang ada di masyarakat baik manusiawi, sosial maupun a-1am yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah timbul dan/atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
18.Pekerja Sosia,l ada-lah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
19.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih seca,ra profesional untuk melaksana,kan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/ atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang dalam ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
20.Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang penyuluhan sosial.
21.Relawan Sosial adalah seseorang dal/atau kelompok masyarakat, baik yaag berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekedaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imba.1an. 22.Pelaku Penyelenggara Pelayanan Kesejahteraan Sosial ada.lah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraar peiayanan kesejahteraan sosial.
23.Badan Usaha adalah pelaku dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap penanganan ppKS. 8
24.Fakir Miskin adalah orallg yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
25.Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar.