Peraturan Daerah ini mulai berlalm pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao 29llovath Zo4 Y UTARA, SANG t Diundangkan di Rantepao pada tanggal lj Novm}e'?;ol1 S S DAERAH TORAJA G DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 135. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.Os. 1 2 1,24. q * ! \ v nr 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA IJTARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM
a.merupakan satu kesatuan dalam sistt:m perencanaall pembangunan nasional; 6
b.ditakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang clengan rencana pembangunan daerah; dan
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan poterrsi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangal daerah dan nasional.
4.Pendekatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaereLh menggunakan pendekatan:
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan 1<erangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasarurn pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan rel:vansi pemangku kepentingan, kesetaraan antara pemanglru kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada siemua tahapan;
c.politis, yaitu program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke ,lalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
d.bottom up-top down, yaitu penyelarasan melalui musyawarah yang dilaksakan mulai dari Desa/Lembang, KecarrLatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, sehingga tercipta sinkrc,nisasi dan sinergi pencapaial sasar€rn rencana pembangunan nasrional dan rencana pembangunan daerah;
e.pendekatan holistik-tematik, yaitu penrlekatan dengan penangzrnan secara menyeluruh dal terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaial tujuan program prioritas; dan
f.Pendekatan spasial, adalah metode untuk memahami gejala tertentu agar mempunyai pengetahuan yang, lebih mendalam melalui media ruang;
5.Tahapan Tahapan penJrusunan dan Penetapan RPJPD terdiri atas:
a.Penyusunan Substansi RPJPD Kabupaten;
b.Persiapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045;
c.Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2O2S-2O45;
d.Konsultasi Rancangan AwaI RPJPD Tahun 2O2ii-2O25; 7
e.Pen5rusunan Rancangan RPJPD Tahun 2O25-2Ozl5;
f.Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045;
g.Perumusan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045; dan
h.Reviu Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) terhadap Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045;
6.Proses Penetapan RPJPD Kabupaten
a.Penyampaian RANPERDA tentang RPJPD Trrhun 2025-2045 kepada DPRD;
b.Pembahasan RANPERDA RPJPD Tahun 2O25-2(t45;
c.Evaluasi RANPERDA RPJPD Tahun 2025-2045; dan
d.Penetapan RANPERDA RPJPD Tahun 2O25-2O4!;,
7.Muatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah terdiri atas:
a.visi, misi dan program Bupati;
b.arah kebijakan keuangan daerah;
c.strategi pembalgunan daera-h;
d.kebijakan umum;
e.program kewilayahan;
f.rencana ke{a dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan
g.rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. II. PASAL DEMI PASAL