menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Mengingat Republik Indonesia Nomor 3019);
3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8.Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Tora.ja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lcmbaran 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 5679); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6, Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
13.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2O09 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20O9 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil di Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2OlO tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian T\rgas Pokok dan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
17.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34.5275 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2oll tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan 3 Akta Catatan SiPil.
18.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol5 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 48);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (tembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61)' Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA Dan BUPATI TORAJA UTARA MEMUTUSKAN: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 48) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 51 ayat 1 dihapus sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: