menetapkan zonasi dengan memperhatikan persyaratan pengembangan kegiatan budidaya dan infrastruktur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penetapan sistem peringatan dini; d) penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; e) penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana pengendalian; dan f) penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana;
2.pembinaan, meliputi: a) penyebarluasan informasi dan penyuluhan; b) pelatihan tanggap darurat; dan c) penyebarluasan informasi terkait konstruksi bangunan tahan gempa dan konstruksi atap 32 dengan kemiringan tajam pada daerah rawan bencana;
3.pengawasan, meliputi: a) pengawasan penggunaan iahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan b) pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pengendalian untuk setiap zrncaman;
4.pengendalian, meliputi: a) pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan seluruh karakteristik, jenis dan ancaman bencana, termasuk untuk kegiatan pertanian lahan basah dan beririgasi serta pertanian tadah hujan, perikanan, perkebunan, pariwisata agrokultur dan sosiokultur, serta pertambangan rakyat (batu/pasir), serta pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kehutanan dan pariwisata geofisik di kawasan risiko tinggi; b) pengendalian penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; c) pengendalian izin kegiatan permukiman perkotaan dan per lembanglkelurahan; d) pengendalian pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancarnan bencana dan kepentingan umum; e) pembangunan ruang lindung sementara untuk evakuasi; f) upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana; g) pembatasan kegiatan perdagangan dan perkantoran dengan kepadatan rendah ke tinggi; dan h) penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai, dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan (staketnldersl.