DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019

Nomor
7
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang. (1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara atau pemberian suara secara elektronikl e-voting (1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…