menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tor4la Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Kepala Lembang dengan Peraturan Daerah.
1.Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara RepublikMengingat Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Reprrblik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentaag Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (kmbararr Negara Republik Indonesia Tahrrn 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Ate.s Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahanlrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 57, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor lL4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O92);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala lembang (kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah KabupatenToraja Utara Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang 3 (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tora,ia Utara Nomor 46);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahrrn 2O16 tentang Pembentukan dar, Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORA"IA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE*TIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG. Pasal I Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tor4la Utara Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O17 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8O) disisipkan 2 (dua ) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: