1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah uruaan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinstp otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daLam Undang-Undang Dsara Negara
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sefueg4i unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tora.ia Utara yang berkedudukan sebagai unsur penyelengga.ra Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7, Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara. !1 Menetapkan LembaranDaerahKabupatenTorajaUtara Nomor93). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENTORAJAUTARA dan BUPATITORAJAUTARA MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANGANALISISDAMPAK LALU LINTAS. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenTorajaUtara. 2.PemerintahanDaerah adalahpenyelenggaraan urusanpemerintahanolehPemerintahDaerahdan DewanPerwakilanRakyatDaerahmenurutasas otonomidantugaspembantuandenganprinsip otonomiseluas-luasnyadalam sistemdanprinsip NegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDsaraNegara
3.PemerintahDaerah adalahBupati sebagai unsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerahotonom.
4.BupatiadalahBupatiTorajaUtara. 5.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalahLembagaPerwakilanRakyat DaerahKabupatenTorajaUtarayang berkedudukan sebagai unsurpenyelenggaraPemerintahanDaerah.
6.PerangkatDaerah adalah unsurpembantuBupati danDPRDdalam penyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah.
7.DinasPerhubungan adalahDinasPerhubungan KabupatenTorajaUtara. 4
8.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
9.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkatyang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur- unsur jaringan transportasi jalan.
10.Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi penencana,an, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
11.Dokumen analisis dampak lalu lintas atau dapat disebut Dokumen Andalalin, adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja latu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan. 12, Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
13.KeseLamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindamya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan, dan/atau
14.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna di jalan.
15.Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan 5
8.AnalisisDampakLa.luLintasyangselanjutnya disebutAndalalinadalahserangkaiankegiatan kajianmengenaidampaklalulintasdari pembangunanpusatkegiatan,permukiman,dan infrastrukturyanghasilnyadituangkandalam bentukdokumenhasil AnalisisDampakLaluLintas. 9.DampakLaluLintasadalahpengaruhyang mengakibatkanperubahantingkatpelayananlalu lintasmenjaditingkatyanglebih rendah,diakibatkan olehsuatukegiatandan/atauusahapadaunsur- unsurjaringantransportasijalan. 10.Manajemendanrekayasalalulintas adalah serangkaianusahadankegiatanyang meliputi perencanaan,pengadaan,pemasangan,pengaturan, danpemeliharaanfasilitasperlengkapanjalandalam rangkamewujudkan,mendukungdanmemelihara keamanan,keselamatan,ketertiban,dan kelancaran lalulintas. 11.Dokumenanalisisdampaklalulintas ataudapat disebutDokumenAndalalin,adalahbasil studi/kajianmengenaidampaksuatukegiatan dan/atauusaha tertentuterhadaplalulintasyang diperlukanbagiprosespengambilankeputusan, yang terdiridaridokumenkerangka acuan,dokumen analisiskinerjalalulintas,sertadokumen manajemendan rekayasalalulintasjalan. 12.Keamananlalulintasdanangkutanjalan,adalah suatukeadaanterbebasnyasetiaporang,barang, dan/ataukendaraandarigangguanperbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takutdalamberlalu lintas. 13.Keselamatanlalulintasdan angkutanjalan adalah suatu keadaan terhindarnyasetiaporang daririsiko kecelakaan selamaberlalulintasyang disebabkan olehmanusia,kendaraan,jalan, dan/atau lingkungan. 14.Ketertibanlalulintasdan angkutan jalan adalah suatu keadaanberlalulintasyang berlangsung secara teratursesuai dengan hakdan kewajiban setiap penggunadi jalan.
15.Kelancaranlalulintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalulintasdan penggunaan 5 angkutan yang bebas dari hambatart dan kemacetan di jalan.
16.Bangkitan lalu lintas adalah jumlah kendaraan atau perjalanan masuk dan keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha.
17.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
18.Pengembang atau Pembangun adalah orang atau badan yang bertanggungiawab atas kegiatan dan/atau usatra.
19.Tim Evaluasi adalah Tim yang menilai dan mengevaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewqiiban di bidang Andalalin.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tora.ia Utara untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang Andalalin. Z?.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Andalalin serta menemukan tersangkanya.