DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
100

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaku Usaha, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir, Pemasok, Usaha Makro, Kecil, dan Menengah, Kemitraan, Persyaratan Pedagang, Analisis dampak lalu lintas, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Waktu Indonesia Tengah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENATAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR RAKYAT. BAB V PENATAAN HARI PASAR RAKYAT. BAB VI PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Bagian Kesatu Persyaratan Fasilitas. Bagian Kedua Persyaratan Jam Operasional. Bagian Ketiga Persyaratan Luas Tempat Usaha, Sistem Penjualan, dan Jenis Barang Dagangan. Bagian Keempat Persyaratan Lokasi. BAB VII PERIZINAN. tidak dikenakan biaya retribusi. BAB VIII KEMITRAAN Bagian Kesatu Pola Kemitraan. Bagian Kedua Perjanjian Kerja Sama. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X SANKSI ADMINISTRASI. BAB XI PENYIDIKAN. BAB XII KETENTUAN PIDANA. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks100PDFHirarki

Memuat teks peraturan…