DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022

Nomor
7
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…