Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan r^nemnatannya dalam Lernbar:,n Dlel,rh L^h1,6^,/'6 T^-^i. I,i1q;'1'.. Ditetap il," pad a- t di Rantefrao BUPATI o UT FRED fr,^ / RRING Diundangkan di Rantepao pada tanggal 23 Desember 2015 SD KAB TORA.' LAT}I' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA IITARA TAHUN 2015 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHI.]N 2015 UTARA, 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK I. TJMUM Anak adalah tanggung jawab dan kamnia Tuhan Yang Maha Esa kepada keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai karunia, anak merupakan harapan masa depan. Kepada anak digantungkanlah berbagai harapan, sehingga anak diharapkan menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Orang tua mengharapkan anaknya dapat meneruskan keturunan, merawatnya di hari tua, mempertahankan, mengembalikan dan meningkatkan harkat dan martabat keluarga. Oleh masyarakat, bangsa dan negara, anak diharapkan menjadi generasi penerus, guna melanjutkan pengurusan, pengembalgan dan pelestarian eksistensi masyara,kat, bangsa dan negara. Sebagai tanggungjawab, seorang anak merupakan beban yang harus dipikul oleh orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Bagi orang tua anak dipandang sebagai kewajiban yang berat, memberi makan, mendidik, dan melindungi mereka. Bagi masyarakat, bangsa dan negara, sebagai tanggung jawab anak dipandang sebagai beban, yakni penyediaan fasilitas pendidikan, olah raga, kesehatan, ekonomi, dan berbagai fasilitas lainnya yang kadang-kadang tidak mampu dipikul oleh negara. Sebagai aset bangsa, maka negara dal Daerah wajib melindungi keberadaan seorang anak. Anak harus memperoleh perlindungan hukum sebagai hak warga negara dari segaia macarn tindakan yang merugikan terhadap diri mereka, baik secara pidana, perdata maupun hukum tata negara. Perlindungan hukum terhadap anak terbagi atas beberapa aspek yaitu perlindungan hukum preventif, represif dan postremedial. Perlindungan Preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak, seperti sosialisasi kepada orang tua, guru, dan pemuka masyarakat tentang hak-hak anal< dan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Perlindungan Represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar hak-hak anak melalui proses hukum dengan penghul<uman, baik salksi pidana maupun perdata. Perlindungan Postremedial adalah usaha rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban pelanggaran hak-hak anak, seperti pendampingan dalam proses hukum, pengobatan dan bimbingan oleh pisikolog dan rohaniawal. 26 Dalam upaya pemerintah untuk meninda,klaljuti Konvensi Hak Anak (KHA) dan turut serta da-lam mela.kukan pencegahan kejalatan terhadap anak, maka pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana1< sebagai instrument Nasional dari program aksi Nasional dalam membahas implementasi hak anak menyangkut Perlindungan Anak. Pemerintah dan Lembaga Ncgara lainnya berkewajiban dan bertanggungiawab untuk membenkan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penya-lahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental anak yang menyandang cacat, dan ana,k korban perlakuan salah dan penelantaran. Perlindungan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Daerah sebagai bagial dari Pemerinta_h Negara Kesatuan Republik Indonesia juga berkewaliban dan bertanggungjawab dalam perlindungan anak. Salah satu bentuk tanggungjawab Pernerintah Daerah adalah membuat peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Daerah berhak menetapkan kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusar pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menetapkan kebijatan Daerah, wqjib berpedoman pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL