1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin 4 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. zl. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembaltu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Perusahaan adalah Perseroan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di Daerah yang menjalankan usaha di Daerah, baik sebagai kantor pusat/induk maupun sebagai kantor cabang atau anak perusahaan.
8.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakaa persekutuan modal, didirikan berdasarkan pe{anjian, melakukan kegiatan usa-ha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. 1 1. Masyarakat adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan seb"gai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. 5
13.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungart Perusahaan yang selanjutnya disingkat FTJSLP adalah suatu lembaga lwahana oleh unsur masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan Pemerintah Daerah.
14.Masyarakat sasaran TJSLP adalah masyarakat yang diajukan oleh FTJSLP dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerima sumbangan dari perusahaan.
15.Sumbangan adalah pemberian seca,ra ikhlas dari Perusahaan untuk masyarakat yang ditetapkan oleh perusahaan bersama Pemerintah Daerah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dapat berupa uang dan/ atau barang.
16.Hak adalah sesuatu yang akan diperoleh karena telah menjalankan tanggung jawabnya.
17.Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan karena tugas dan kewenangannya.
18.Rencana Keq'a Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKTP adalah program kegiatan TJSLP, sasara-n, lokasi, dan €rnggarannya.
19.Rencana Keq'a Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanazrn, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Program TJSLP adalah rencana kegiatan TJSLP dan anggarannya. 2l.Peran serta masyaralat ada-lah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan program TJSLP.