13.Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia utara Nomor I Tahun 2oL3 tentang Bangunan Gedung (Iembaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2ol3 tentang Ketertiban umum (Lembaran Daerah I(abupaten Toraja utara Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 3gl:
15.Peraturan Daerah l(abupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2an tentang Rencana Tata Ruang wilayah I(abupaten Tor4ia utara Tatrun 2ot2-2o32 (Lembaran Daerah Kabupaten Tora.ia utara Tahun zol2 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah I(abupaten Toraja utara Nomor 23); l6.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2oL6 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Toraja u,.ara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6l);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tatrun 2ol8 tentang Sempadan Jalan dan sempadan sungai (kmbaran Daerah Kabupaten Tora.ia utara Tahun 2018 Nomor G, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 63). DAN DAN Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintah Pusat adalah presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden 3 13.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor1 Tahun2013 tentangBangunanGedung(LembaranDaerah KabupatenTorajaUtaraTahun2013Nomor1,Tambahan LembaranDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor25); 14.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor16 Tahun2013 tentangKetertibanUmum(LembaranDaerah KabupatenTorajaUtaraTahun2013Nomor16,Tambahan LembaranDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor38);
15.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor3 Tahun2012 tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenTorajaUtaraTahun2012-2032(Lembaran DaerahKabupatenTorajaUtaraTahun2012Nomor3, TambahanLembaranDaerahKabupatenTorajaUtara Nomor23); 16.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor4 Tahun2016tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah(LembaranDaerahKabupatenTorajaUtaraTahun 2016Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupaten TorajaUtaraNomor61); 17.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor 6Tahun2018 tentangSempadanJalandanSempadan Sungai(LembaranDaerahKabupatenTorajaUtara Tahun2018Nomor6,TambahanLembaranDaerah KabupatenTorajaUtaraNomor63). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENTORAJAUTARA dan BUPATITORAJAUTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANG PENCEGAHANDAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUHDAN PERMUKIMAN KUMUH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini,yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahKabupatenTorajaUtara. 2.PemerintahPusat adalah PresidenRepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesiayang dibantuolehWakil Presiden 3 dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan der*'an perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintatran Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah I(abupaten Torqia Utara, yang selanjutnya disingftat DPRD Kabupaten Toraja Utara adalah lembaga Perwakilarr Ralryat Daerah eebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daeratr,
6.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggat yang layak huni, sarana pembinaan keluarga., cermfuran harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagl
7.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan praaa:rana, sarana, dan utittas umum sebagai haeil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
8.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu saflran perumahan yang prasafana, safana, utili*.as umum, serta penunjang kegatan fungsi lain di kawasarr perkotaan atau kawasan perdesaan.
9.Lingkungan hunian adalah bagian dari yang terdiri atas lebih dari satu satuan
10.Kawasan perrnukinran adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan nraupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 11.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
12.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak Layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggr, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. kawasan 4 dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara, yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Toraja Utara adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
7.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
8.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
9.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
10.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
11.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
12.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 4 l3.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangrya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
14.Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningliatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarara, dan utilitas umum.
15.Masyaralat Berpenghaeilan Rendatr yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
16.Prasarana adalah kelengkapan dasar lisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
17.Sarana adal,ah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
18.Utilitae umum adalah kelengkapa.n penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
19.Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh adalah penetapan atas lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ditetapkan oleh Bupati, yang dipergunalan sebagai dasar dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 20.Lingkungan Siap Bangunan, yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. 2l.l^n Mendirikan Bangunan yang selar{utnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Toraja Utara kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
22.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. 23.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yag sel,anjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan 5 13.Pencegahan adalahtindakanyangdilakukanuntuk menghindaritumbuhdanberkembangnyaperumahan kumuhdanpermukimankumuhbaru. 14.Peningkatankualitas adalahupayauntukmeningkatkan kualitasbangunansertaprasarana,sarana,dan utilitasumum. 15.MasyarakatBerpenghasilanRendahyangselanjutnya disingkatMBRadalahmasyarakatyang mempunyai keterbatasandayabelisehinggaperlumendapat dukunganpemerintahuntukmemperolehrumah. 16.Prasaranaadalahkelengkapandasarfisiklingkungan hunianyangmemenuhistandar tertentuuntuk kebutuhanbertempattinggalyanglayak,sehat,aman, dannyaman. 17.Saranaadalahfasilitasdalamlingkungan h unianyang berfungsiuntukmendukung penyelenggaraandan pengembangan kehidupansosial,budaya,d34�ekonomi. 18.Utilitasumumadalahkelengkapanpenunjanguntuk pelayananlingkunganhunian. 19.PenetapanLokasiPerumahanKumuhdanPermukiman Kumuhadalahpenetapan ataslokasiperumahankumuh danpermukiman kumuhyang ditetapkanolehBupati, yang dipergunakansebagaidasardalampeningkatan kualitasperumahankumuhdanpermukimankumuh. 20.LingkunganSiapBangunan,yangselanjutnyadisebut Lisibaadalah sebidangtanahyang merupakanbagian dariKasibaataupunberdirisendiriyangtelah dipersiapkandandilengkapidenganprasarana lingkungandanselainitujugasesuaidengan persyaratanpembakuan tatalingkungantempattinggal ataulingkungan huniandanpelayananlingkungan untukmembangunkavelingtanahmatang. 21.IzinMendirikanBangunanyangselanjutnyadisingkat IMBadalahperizinanyang diberikanolehPemerintah KabupatenTorajaUtarakepadapemilikbangunan gedung untukmembangunbaru, mengubah, memperluas,mengurangi,dan/ataumerawatbangunan gedung sesuaidenganpersyaratan administratifdan persyaratan teknisyang berlaku. 22.RencanaDetailTataRuangyang selanjutnyadisingkat RDTRadalah rencanasecara terperincitentangtata ruang wilayahKabupatenyang dilengkapi dengan peraturanzonasi.
23.RencanaTataBangunandanLingkunganyag selanjutnyadisingkatRTBLadalah panduan rancang bangun suatulingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,penataan 5 bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalia* nencana dan pedoma* pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
24.Pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
25.setiap orang adalatr orang perseorangan atau badan hukum.
26.Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh \rrarga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 27.Kelompok swadaya masyarakat adalah kumpulan orarlg yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adani'a ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sarna, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.