Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berjumlah sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rpl.040.08 1.739.700,00 b. Bela4ja Daerah Rpl.046.800.789.700.QQ surplus / (Defisit) (Rp2.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan g Daerah Rp3.500.000.000,00 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp1.500.000.000.00 Pembiayaan Netto (Rp2.00O.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpO,OO
" i1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp69.840.640.900,00; b. Pendapatan Transfer sejumlah Rp92 r.869.248.8O0,00; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Satr sejumlah Rp55.090. 900,00. (2) Fendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan; a. Pajak Daerah sejumlah Rp27. 1 40. 000. 000,00; b. Retribusi Daerah sejumlah Rp2a. 0 1 1 .640. 900,00 ; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp5.200.000.000,00; dan d. L,a.in-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp I 3.489.000.000,00 (3) Fendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sejumlah Rp878.OO5.868.OOO,0O; b. Pendapatan Transfer Antar Daerah sejumlah Rp43.863.380.8O0,O0; 6 .; (a) L^ain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan sejumlatr Rp.40.9a0.000.000,00; dan b. Lain-L,ain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sejumlah Rp14.150.900.000,00;
1 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksrr&-a"t** Pasal t huruf b terdiri dari: a. Belanja Operasi sejumlah Rp715.210.664.857,00 b. Belanja Modal Rp143. 123.288.543,00 c. Belaqia Tidak Terduga Rp9.000.000.000,00 d. Belanja Transfer Rp18 1.466.836.300,00
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp3. 500.000. OO0,O0; dan b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp1.5O0.000.000,00. (2) Penerimaan Fembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SII;PA) Rp3. 500. 000. 000,00; (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf b terdiri dari jenis pembiayaan Penyertaan Modal Daerah sejumlah Rp1.500.OO0.000,00.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebegaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: 1. l,ampiran I Ringkasan APBD yang Hibah 2. Lampiran II 3. la.mpiran III 4. Lampiran IV 5. La.mpiran V 6. l,ampiran VI 7 " Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis Pendapatan Belanja dan Pembiayaan; Ringkasan APBD rnenurut Urtrsan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintalran Daera{i 'program, Kegiatan dan Sub tdatan, akun, kelompok dan jenis pendapata.n, Bela4ja dan Pembiavaan; Rekapitulasi Belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran dan sub kegiatan beserta keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintatran Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Fengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belar:$a Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai herlaku pada tanggal diundangkan tl "' Agar setiap orang mengetahui.ya, m$rerintatrt<an pengundangan Peratumn Daeratr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao pada tarrggal 3O Desember 2O2L A UTARA, Diundanglon di Rantepao pada tanggal 3O Desember 2A2l RAH A UTARA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAIA UTARA TAHUN 2O2I NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOR.&IA UTARA PROVINSI SULAWESI SEI,ATAN NOMOR B.HK.O 10 .I52.2A I '+ :i'tl '16r' i {*; Fii jlqr ;ti
Membuka PDF…