3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengg,ara Pemerintahan l)aerah yang menrimpin 4 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi keven angan daerah otonoln. Desa atau desa adat atau yang disebut dengan kmbang, selanjutnya disebut Lembang, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mergatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingart masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah l,embang adalah Kepala Lembang sebagai unsur penyelen ggara Penrerintahan kmbang. Mutu Kopi adalah mutu kopi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNIi. Sertifikasi Benih adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terh adap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Sertifikat Mutu Renih ad alah keterangan tentang pemenuhan /telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kepada kelompok benih yang disertifikasi atas permintaan produsen benih atas benih. Va-rietas edalah bagran dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, damn, bunga, buah, b!ji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. Unit Pelayalan Teknis Dinas Daerah, selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis yang membida;rgi perbenihan perkebunan dan mempunyai fungsi melakukan sertifikasi, pengawasan dan peredaran benih. Kop,i Arabika lioraja adalah kopi arabika jenis tipika, Lini S 288. dan Lini S 795. 5 6 7 8 9 10. 1l. t2. 13. 14. 15. i6 17. 18. 19. Pascapanen kopi adalah suatu kegiatan yang meliputi sortasi btrah, pengupasan, fermentasi, pencucia.:e, pengeringan. sortasi triji, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, dan transportasi hasil. Dinas ad alah satuan kerja yang menyelenggarakan urusan p,erke bunan. Instansi terkait aclalah Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten yang berkepentingan dengan per kebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanarnan tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan rnemasarkan barang dan jawr hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Pembudidaya kopi atau juga disetrut petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ata-u peternakan. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingal; kesamaan kondisi lingkungan sosia.l, ekonomi, sumber d aya; kesamaan komoditas; dan kea-kraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetatif yang akan digunakan untuk memperbalyak tanaman atau untuk usaha tani. Pohon induk benih adalah suatu individu pohon yang memiliki syarat-syarat sebagai pohon penghasil benih. 2O. Koleksi benih adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan m.engseleksi benih yang bermutu. baik untuk tujuan tertentu.
22.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan marnpu menolong dan mengorgrLn isasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tel<nologi, permodalaa, dan sumber daya lainnya, srbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, perdapatan, dan kesejahteraannya, serta mer-ringkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi tingkungan hidup.