1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 Daerah adalah Bupati sebagai unsur Pemerintahan Daerah yang mempimpin urusan pemerintahan yang menjadi Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupa.ti Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela41'utnya disingkat DPRD adalah Iembaga perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tor4ja Utara yang sebogai unsur Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, kar5ra cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan , penelitian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam yang menjadi penyelenggaraan urusan pemerintahan
8.kmbaga Daerah Kabupaten adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas, fungsi dan di bidang perpustakaan pada Daerah. Pemerintah Daerah.
9.Perpustakaan Daerah Kabupaten adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
10.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. I 1. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dxr/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
12.Koleksi Daerah adalah semua informasi datam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki perpustakaan daeratr.
13.Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun.
14.Alih Media Koleksi perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain kedalam bentuk digital dengan tujuan elisiensi.
15.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukka, bagr masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
16.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bag pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, Iembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
17.Perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembel4iaran dan berf,ngsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tu.iuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
18.Perpustakaan pergurua, fingg adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber betajar untuk mendukung tercapainya tr{iuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tingg.
19.Perpustakaan ketiling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam merayani pemustaka. 4
20.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalatr usaha nyata dan keteladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan. 2L.Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
22.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakaan.
23.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
24.Pengolahan Bahan perpustakaan adalah proses mengolatr bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
25.Literatur sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun drgttal.
26.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judut dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah. 27 . Ka*oJog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di daerah yang melakukan kery'asama denga, disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/ atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di daerah.
28.Pelestarian Bahan perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan baha' perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wqiib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, peneritian dan khasanah budaya daerah.
29.Masyarakat adarah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
30.sumber Daya perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dan / atau dikuasai oleh perpustakaan. 5