1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintatran Daerah adalatr penyelenggaraa-n urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-lua$tya dalam sistem Can prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daeratr adalatr Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daeratr otonom. 3 Menetapkan 8.PeraturanDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor10 Tahun2017tentangPedomanPembentukanProduk HukumDaerah(LembaranDaerahKabupatenToraja UtaraTahun2017Nomor10,TambahanLembaran DaerahKabupatenTorajaUtaraNomor82). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENTORAJAUTARA dan BUPATITORAJAUTARA MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN NOMOR10 D.A.ER.\H TAHUN KABUPATEN TORAJAUTARA 2017TENTANGPEDOMAN PEMBENTUKANPRODUKHUKUMDAERAH. Pasall BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKabupaten TorajaUtaraNomor10Tahun2017tentangPedoman PembentukanProdukHukumDaerah(LembaranDaerah KabupatenTorajaUtaraTahun2017Nomor10, Tambahan LembaranDaerahKabupatenTorajaUtaraNomor82) diubahsebagai berikut: 1.KetentuanPasal1diubah,sehinggaPasal1berbunyi sebazai "'.....,...;1.......t:�c;u�aiuc;.1.i.n..u.• Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenTorajaUtara.
2.PemerintahanDaerah adalahpenyelenggaraan urusanpemerintahanolehPemerintahDaerahdan DewanPerwakilanRakyatDaerahmenurutasas otonomi dan tugaspembantuandenganprinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistemdanprinsip NegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945.
3.PemerintahDaerah adalahBupati sebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Bupati adalatr Bupati Toraja Utara.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sela,jutnya disingkat DPRD adalah lemb"ga peru,'akilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintaha, daerah.
7.Kepala Daerah adalah Bupati.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetrliuan bersama Bupati.
10.Peraturan Bupati yang selanjutrya disingkat perbup adalah Peraturan Bupati Tora.ia Utara. I 1. Peraturan DPRD adalah peraturan DPRD yang ditetapkan ketua DPRD.
12.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, indiridual dsn fi.nal.
13.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda, perbup, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
14.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintatr Daerah.
15.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Raperbup adalah Raperbup Bupati Toraja Utara.
16.Sekretaris Daeratr adalatr Sekretaris Daeratr Kabupaten Toraqia Utara.
17.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daeratr l(abupaten Toraja Utara.
18.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan Caerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, p€mbahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
19.Anggaran Pendapatan dan Belang'a Daeratr selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetqiui bersama oleh Pemerintah 4 4.GubemuradalahGubemurSulawesiSelatan. 5.BupatiadalahBupatiTorajaUtara. 6.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalahlembagaPerwakilanRakyat Daerahsebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerah. 7.KepalaDaerahadalahBupati. 8.PerangkatDaerah adalahunsurpembantuBupati danDPRDdalampenyelenggaraanUrusan PemerintahanyangmenjadikewenanganDaerah. 9.PeraturanDaerahyangselanjutnyadisebutPerda adalahperaturanperundang-undanganyang dibentukolehDPRDdenganpersetujuanbersama Bupati.
10.PeraturanBupatiyangselanjutnyadisingkatPerbup adalahPeraturanBupatiTorajaUtara. 11.PeraturanDPRDadalahPeraturanDPRDyang ditetapkanketuaDPRD. 12.KeputusanBupati,KeputusanDPRD,Keputusan PimpinanDPRD,danKeputusanBadanKehormatan DPRDadalahpenetapanyang bersifatkonkrit, individualdanfinal. 13.ProdukHukumDaerah adalahprodukhukum berbentukperaturanmeliputiPerda,Perbup, PeraturanDPRDdanberbentukkeputusanmeliputi KeputusanBupati,KeputusanDPRD,Keputusan PimpinanDPRDdanKeputusanBadanKehormatan DPRD. 14.RancanganPeraturanDaerahyangselanjutnya disingkatRaperdaadalahRaperdayang berasaldari DPRDatauPemerintahDaerah. 15.RancanganPeraturanBupati disingkatRaperbup adalah TorajaUtara. 16.SekretarisDaerah adalah KabupatenTorajaUtara.
17.BagianHukum adalahBagianHukumSekretariat DaerahKabupatenTorajaUtara.
18.PembentukanProdukHukumDaerah adalahproses pembuatanperaturanperundang-undangandaerah yang dimulai daritahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan,pengesahan, pengundangan, danpenyebarluasan.
19.AnggaranPendapatan danBelanjaDaerah selanjutnyadisingkatAPBDadalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang dibahas dan disetujui bersamaolehPemerintah 4 SekretarisDaerah yangselanjutnya RaperbupBupati Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Program Pembentukan Perda yang seLanjutnya disingkat Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,
21.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut addah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
22.Naskah Akademik adal,ah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungiawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Raperda sebagai solusi terhadap dan kebutuhan hukum
23.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, dan/atau berita daerah. 24.Autentilikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinl's.
25.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat dan/atau kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
26.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan telorik penyusunan rancangan sebelum ditetq.pkan.
27.Evaluaei adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentinga.n umum, dan,/atau perundang-undangan yang lebih tinggi. 28, Nomor Register yang selanjutnya disingftat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengarraean dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum penetapan dan
29.Verifikasi adalah tindakan untuk antaxa hasil fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
30.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap kesesuaian dengan 5 Perda untuk DaerahdanDPRD,danditetapkandenganPeraturan Daerah. 20.ProgramPembentukanPerdayangselanjutnya disingkatPropemperdaadalahinstrumen perencanaanprogrampembentukanperdayang disusunsecaraterencana,terpadu,dansistematis. 21.BadanPembentukanPeraturanDaerahyang selanjutnyadisebutBapemperdaadalahalat kelengkapanDPRDyangbersifat tetap,dibentuk dalamrapatparipumaDPRD. 22.NaskahAkademikadalahnaskah basilpenelitian ataupengkajianhukumdanhasilpenelitianlainnya terhadapsuatumasalah tertentuyang dapat dipertanggungjawabkansecarailmiahmengenai pengaturanmasalahtersebutdalamRaperdasebagai solusiterhadappermasalahandankebutuhan hukummasyarakat. 23.Pengundangan adalahpenempatanProdukHukum Daerahdalamlembarandaerah,tambahanlembaran daerah,dan/atauberitadaerah. 24.Autentifikasiadalahsalinanprodukhukumdaerah sesuai aslinya. 25.Konsultasiadalahtindakansecaralangsungataupun tidaklangsung yang dilakukanolehPemerintah Daerah kepadaPemerintahPusatdan/atau kepada PemerintahDaerahProvinsiterhadapmasukan atas rancanganprodukhukumdaerah.
26.Fasilitasiadalahpembinaansecaratertulisproduk hukumdaerahberbentukperaturanterhadap materi muatandan teknikpenyusunanrancangansebelum dii,..itetap.....�11. 27.Evaluasiadalahpengkajiandanpenilaian terhadap rancanganperdayangdiatursesuaiUndang-Undang di bidang pemerintahandaerahdanperaturan perundang-undanganlainnyauntukmengetahui bertentangandengankepentingan umum,dan/atau peraturanperundang-undanganyanglebihtinggi. 28.NomorRegisteryang selanjutnyadisingkatnoreg adalahpemberian nomordalam rangkapengawasan r1ib d..tr.t1.,-tah..Ihnan terti a mmis asiunuxmengeurJUm a rancanganperdayang dikeluarkanpemerintah daerahsebelumdilakukannyapenetapandan pengundangan. 29.Verifikasiadalah tindakan untukmembandingkan antara basilfasilitasidengan rancanganPerda sebelum diberikanNoreg.
30.Klarifikasiadalah pengkajian danpenilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan 5 peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
31.Materi Muatan Peraturan Daerah adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: