Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 25 Juli 2014 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 22 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2014 NOMOR 10 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19650919 199602 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN KETIGA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Bahwa dalam rangka mengikuti Program Hibah Air Minum Bantuan USAID yang disyaratkan pembiayaan investasi untuk pemasangan Sambungan Rumah (SR) sebagai upaya penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penerapan Output Bassed atau berdasarkan kinerja yang terukur, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu usaha-usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, yaitu salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM. Penambahan penyertaan modal bertujuan pembiayaan investasi untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat dan digunakan untuk pengembangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan dilakukannya usaha-usaha penambahan penyertaan modal daerah tersebut untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha dan PDAM terutama untuk pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan penambahan penyertaan modal perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penambahan Ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. II. PASAL DEMI PASAL