Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 April 2015 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 17 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI NIP. 19650919 199602 2 001 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 109- 1/2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten Trenggalek, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah berupa pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri yang sudah dinyatakan sehat oleh Akuntan Publik dengan tujuan menyelamatkan aset masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan perekonomian daerah. Anggaran untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri tersebut telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006. dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Sehingga pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni 2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Nomor: 13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012 direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri sebagai tindak lanjut atas temuan BPK RI tersebut. II. PASAL DEMI PASAL