1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
2.Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Timur.
5.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
6.Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati PARAF KOORDINASI WAKIL KETUA PANSUS II Drs. SUKARODIN, M.Ag. KABAG HUKUM ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si. sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Pemerintah Daerah lain adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati, dinas/badan daerah yang bertugas untuk membantu Bupati dan DPRD dalam penyelengggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
12.Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
13.Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
14.Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan pemerintah PARAF KOORDINASI WAKIL KETUA PANSUS II Drs. SUKARODIN, M.Ag. KABAG HUKUM ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si. daerah mengenai penerusan pinjaman dalam negeri yang diperoleh pemerintah.
15.Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan pemerintah daerah mengenai penerusan pinjaman luar negeri yang diperoleh pemerintah.
16.Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan pemerintah daerah mengenai pinjaman daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan pinjaman dalam negeri atau penerusan pinjaman luar negeri.
17.Obligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
18.Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
19.Perjanjian Perwaliamanatan adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dengan wali amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PARAF KOORDINASI WAKIL KETUA PANSUS II Drs. SUKARODIN, M.Ag. KABAG HUKUM ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si.