1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Trenggalek yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Trenggalek. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SAMSURI, M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, SH.M.Si
6.Desa adalah desa, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
10.Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaran pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SAMSURI, M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, SH.M.Si
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu (bukan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa), yaitu mulai dari penetapan calon Kepala Desa, pemilihan calon Kepala Desa, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
16.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
17.Pemilihan Kepala Desa antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa diberhentikan dengan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah Desa.
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, kewajiban, dan wewenang Kepala Desa, serta mempersiapkan pemilihan Kepala Desa antarwaktu atau pemilihan Kepala Desa serentak.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa serentak atau pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak.
21.Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
22.Bakal calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang memenuhi persyaratan untuk dipilih menjadi calon Kepala Desa.
23.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SAMSURI, M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, SH.M.Si
24.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
25.Pemilih adalah penduduk Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk memberikan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Peserta musyawarah Desa adalah penduduk Desa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa.
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
28.Daftar pemilih tambahan yang selanjutnya disingkat DPTambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
29.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang berasal dari daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan.
30.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan suara.
31.Electronic Voting atau pemungutan suara secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan dengan e-Voting adalah pemanfaatan perangkat elektronik guna mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit pada pelaksanaan pemungutan suara.
32.Tim pengawas e-Voting pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut tim pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang menggunakan e-Voting agar PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Drs. SAMSURI, M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, SH.M.Si berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
33.Tim teknis e-Voting yang selanjutnya disebut tim teknis adalah tim yang ditetapkan oleh Bupati dalam rangka membantu tugas panitia pemilihan Kepala Desa yang menggunakan e- Voting.
34.Hari adalah hari kerja.