1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
7.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari satu PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS III WAHYUDIANTO KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. operator untuk menempatkan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station Terpadu).
8.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
9.Penanggung jawab menara terhadap pemeriksaan berkala bangunan menara dan/atau kerugian yang timbul akibat runtuhnya seluruh dan/atau sebagian menara adalah penyedia menara atau pengelola menara.
10.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
14.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
15.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS III WAHYUDIANTO KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. Daerah untuk melakukan kajian teknis dan memberikan rekomendasi mengenai kelayakan bangunan menara.
16.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian menara telekomunikasi.
17.Pembangunan adalah kegiatan mendirikan menara telekomunikasi beserta sarana pendukungnya.
18.Izin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disebut IMB Menara, adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun atau mengubah menara telekomunikasi sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
20.Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika.
21.Identitas Menara adalah nama pemilik, alamat lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat, beban maksimum menara, nomor telepon yang harus dihubungi dalam keadaan darurat, daftar nama pengguna, jenis antena, dan tanggal pemeriksaan terakhir.
22.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS III WAHYUDIANTO KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: