1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilyang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
5.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataandan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
7.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
8.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
9.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
10.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
11.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
12.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
13.Dokumen Pendaftaran Penduduk adalah bagian dari dokumen kependudukan yang dihasilkan proses pendaftaran penduduk, misalnya KK, KTP-el dan Biodata.
14.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP-el dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
15.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
16.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuatdata tentang nama,susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
17.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
18.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
19.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan .
21.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang di berikan kepada orang asing untuk tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
23.Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang di berikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah sebagai penduduk tinggal terbatas.
24.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si. peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/ kelurahan.
25.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
26.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan di jaga kebenaran serta di lindungi kerahasiaannya.
27.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak,cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
28.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan.
29.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
30.Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan, yang tinggal bersama dan makan bersama dari satu dapur, yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri. PARAF KOORDINASI KETUA PANSUS I Dr. MOH. HUSNI TAHER HAMID, S.H., S.E., M.H. KEPALA BAGIAN HUKUM ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
31.Kepala Keluarga adalah: