1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah lain adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota dalam wilayah Negara Kesatuan PARAF KOORDINASI Dr. SUGITO TEGUH KEPALA DINAS KESEHATAN
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati, dinas/badan daerah yang bertugas untuk membantu Bupati dan DPRD dalam penyelengggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Laboratorium Kesehatan Daerah, yang selanjutnya disebut Labkesda, adalah sarana kesehatan milik daerah yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat mempengaruhi pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
8.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi, dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan.
9.Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
10.Incenerator adalah pelayanan pembakaran sampah medis.
11.Jasa Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jasa Pelayanan Labkesda adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penderita dalam rangka pemeriksaan laboratorium dan/atau pelayanan lainnya.
12.Jasa Pelayanan Pembakaran Sampah Medis adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pengguna layanan dalam rangka pembakaran sampah medis dan/atau pelayanan lainnya. PARAF KOORDINASI Dr. SUGITO TEGUH KEPALA DINAS KESEHATAN
13.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penderita dalam rangka pemakaian gedung, bahan pakai habis, dan/atau sarana pelayanan lainnya.
14.Tarif Retribusi adalah tarif yang dikenakan pada penerima pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah.
15.Karcis adalah alat bukti yang sah yang diberikan oleh pemberi pelayanan kepeda individu, kelompok dan atau lembaga setelah menerima jasa pelayanan di unit sarana pelayanan
16.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
17.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. PARAF KOORDINASI Dr. SUGITO TEGUH KEPALA DINAS KESEHATAN
23.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.