a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
b.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
d.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran);
f.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pertanian dan Pangan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
k.Dinas Perhubungan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
l.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Urusan Pemerintahan bidang statistik;
m.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta Urusan Pemerintahan bidang perdagangan;
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
o.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan;
p.Dinas Perikanan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
q.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan.